News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korlantas Tingkatkan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Lampung lewat ETLE Mobile Handheld

Korlantas Tingkatkan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Lampung lewat ETLE Mobile Handheld



Jakarta – Fbinews 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di wilayah Polda Lampung dengan menyerahkan 11 unit perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.


Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dalam rangka membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.


Penyerahan perangkat tersebut dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, serta dikoordinasikan secara teknis oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Kegiatan ini turut dihadiri para Kasat Lantas dan Kanit Gakkum jajaran Polda Lampung sebagai pelaksana teknis penegakan hukum lalu lintas di lapangan.


Sebanyak 11 unit ETLE Mobile Handheld yang diserahkan kepada Dirlantas Polda Lampung Kombes Nicolas Edi Arifiyanto disiapkan untuk mendukung optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di seluruh wilayah Provinsi Lampung, baik di jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.


Penambahan perangkat ini diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas serta akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas.


ETLE Mobile Handheld sendiri merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto maupun video yang dilengkapi data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, hingga identitas kendaraan bermotor.


Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terhubung langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional. Melalui mekanisme ini, kendaraan pelanggar tidak lagi dihentikan di tempat, melainkan diproses melalui sistem dan selanjutnya dikirimkan surat konfirmasi atau tilang kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.


Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan ETLE Mobile Handheld di Polda Lampung tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkelanjutan.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar