PAN Tegas Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Mundur ke Masa Lalu
Jakarta — Fbinews
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI, *Endang Agustina*, menilai perubahan tersebut justru berpotensi mengulang kesalahan sejarah yang pernah dialami bangsa ini.
Pandangan tersebut disampaikan Endang dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), menanggapi berkembangnya diskursus publik terkait struktur dan kedudukan Polri.
"Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan catatan dengan apa yang saya temui dan dengar di luar selama ini. Saat ini di ruang publik banyak orang diskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang lebih dalam lagi sampai mau mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian," kata Endang saat rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Endang menegaskan bahwa secara konstitusional, Polri merupakan lembaga independen sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan tidak berada di bawah kementerian. Ia menilai selama lebih dari dua dekade terakhir, posisi Polri sebagai lembaga independen telah berjalan dengan baik.
"Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan," ucap dia.
Lebih lanjut, Endang menyoroti anggapan bahwa dorongan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, kesalahan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kegagalan institusi secara keseluruhan.
"Masalahnya kadang kita sulit bedakan mana perilaku oknum, mana perilaku institusi. Data di 2025 ada 9.817 sidang kode etik dan 689 pemberhentian, 712 aduan terkait HAM. Angka ini bukan bukti kegagalan institusi, tapi sistem pengawasan internal sudah bekerja dengan baik. Pelanggaran oknum adalah kelemahan pengawasan, bukan kegagalan institusi, menggeneralisir pelanggaran oknum menjadi kegagalan institusi adalah logika yang salah, kita perbaiki oknumnya bukan institusinya kita ubah," ujar dia.
Atas dasar tersebut, Endang menegaskan harapan agar Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian. Ia menekankan bahwa PAN secara konsisten menolak perubahan kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan.
"Kami harap Polri tetap menjadi lembaga yang independen setara dengan kementerian. Ini komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan sementara. Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegasnya.
**

Posting Komentar