Permohonan RJ Kasus Dugaan Perzinahan Ditolak, Kepolisian Lanjutkan Proses Hukum
Jakarta – Fbinews
Kepolisian memastikan proses hukum dalam perkara dugaan perzinahan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi tetap berlanjut. Hal ini menyusul sikap pelapor, Wardatina Mawa, yang secara tegas menolak pengajuan restorative justice (RJ). Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/26).
“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin (19/1/26).
Dengan tidak tercapainya upaya penyelesaian secara damai, penyidik kini bersiap melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya. Kompol Andaru menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan asesmen lanjutan serta menggelar perkara guna menentukan arah dan status hukum kasus tersebut.
“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.
Dalam laporan perkara ini, Wardatina Mawa turut menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti kepada penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa awal hubungan antara suaminya dan Inara Rusli bermula dari kerja sama atau relasi bisnis.
**

Posting Komentar