News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Kasus Gas Suntik di Bekasi, Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi Terbongkar

Ungkap Kasus Gas Suntik di Bekasi, Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi Terbongkar



Bekasi – Fbinews

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dikenal sebagai gas suntik. Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing.


“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek,” jelasnya, Senin (19/1/26).


Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa memperhatikan standar keselamatan.


Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, para pelaku menggunakan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.


“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” ujar Kombes Pol. Sumarni.


Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” jelasnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar