Sabu Disamarkan dalam Angkutan Durian, Tim Reserse Narkoba Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Lampung
Lampung – Fbinews
Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 228 wilayah Kabupaten Mesuji, Kamis (15/1/2026). Barang haram tersebut diketahui berasal dari Aceh dan hendak diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di bawah tumpukan buah durian yang diangkut menggunakan truk guna mengelabui petugas.
"Narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15 miliar. Berkat kejelian anggota di lapangan, upaya penyelundupan lintas provinsi ini berhasil kita patahkan," ujar Kombes Yuni, Senin (19/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) diketahui bertugas sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) berperan sebagai pendamping selama perjalanan pengiriman.
"Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika bernilai Rp 15 miliar tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung," jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian selama kurang lebih satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang lebih luas.
"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
**

Posting Komentar