Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Rp 5,94 M di Kementan Berjalan Sesuai Prosedur
Jakarta – Fbinews
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP). Dalam perkara tersebut, dua mantan pegawai Kementan berinisial IM dan DSD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebagai respons atas pernyataan tersangka IM dalam sebuah podcast yang menuding adanya permintaan sejumlah uang oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai tuduhan tersebut merupakan persepsi yang keliru dari pihak tersangka. Menurutnya, nilai Rp 5,94 miliar sama sekali tidak terkait dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit yang dilakukan pihak berwenang.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," imbuhnya.
Budi menegaskan, penyidik akan tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan RI ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,94 miliar.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah," kata dia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta audit lanjutan.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang berinisial IM dan DSD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga telah disertai dengan keluarnya izin penyitaan dari pengadilan.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," jelasnya.
**

Posting Komentar