News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur



Tangerang — Fbinews

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Diketahui, tersangka merupakan anak angkat dari korban.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam kediamannya. Kejadian ini diketahui pihak keluarga setelah pelapor yang merupakan adik kandung korban memperoleh informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sepatan.


Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.


Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur pembuktian. “Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.


Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik serta memukul menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan luka retak pada kepala hingga meninggal dunia. Usai kejadian, tersangka diketahui meninggalkan lokasi.


Dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. Tersangka disebut membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota. Sementara itu, korban sebelumnya dikabarkan pernah menjanjikan akan memberikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum terealisasi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar