Terduga Provokator Penghadangan Penangkapan Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang Diamankan
Empat Lawang — Fbinews
Aparat dari Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria yang diduga menjadi provokator dan menghalangi proses penangkapan pemilik ladang ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka diketahui bernama Feriyadi (43), warga Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang. Ia diduga sengaja merencanakan aksi penghadangan terhadap petugas kepolisian yang tengah membawa pasangan suami istri pemilik ladang ganja ke Mapolres Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mengumpulkan puluhan warga dan diduga membawa senjata tajam untuk mengepung aparat kepolisian. Situasi di lokasi sempat memanas ketika petugas dikepung massa bersenjata tajam.
Dalam kondisi tersebut, guna menghindari bentrokan yang lebih besar dan demi keselamatan semua pihak, aparat mengambil langkah taktis dengan melepaskan pasangan suami istri yang sebelumnya telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam melalui Kanit Pidum Ipda Yulius membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan saat berada di Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada (20/2/2026).
“Tersangka kami amankan di Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan saat ini sudah berada di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan suami istri pemilik ladang ganja masih dalam pengejaran aparat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
**

Posting Komentar