Usai Ungkap Sindikat, Polisi Ingatkan Risiko Pencurian Kabel Grounding SPBU
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pencurian kabel grounding di 46 SPBU yang tersebar dari Jakarta hingga Bogor. Kepolisian menjelaskan dampak berbahaya dari hilangnya kabel tersebut.
"Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (10/2/2026).
Iman menuturkan, jika kabel itu dicuri maka potensi kebakaran maupun ledakan akan meningkat. Risiko tersebut tak hanya mengancam area SPBU, tetapi juga wilayah di sekitarnya.
"Tentunya itu akan membahayakan bagi lingkungan sekitar SPBU, membahayakan bagi para pekerja yang ada di SPBU, maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut," bebernya.
Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini agar ancaman terhadap keselamatan masyarakat bisa dicegah.
"Barang bukti yang kami amankan dalam proses penyidikan ini: kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka," sebutnya.
"Kemudian potongan tembaga dari hasil kejahatan juga, pakaian yang digunakan di tempat kejadian perkara oleh para tersangka, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Peran 7 tersangka
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel grounding di sejumlah SPBU di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W (24) dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian ANMS (18) tahun dengan peran memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Tersangka lainnya yakni MR (21), bertugas memantau keadaan ketika eksekutor beraksi serta mengemudikan kendaraan saat datang dan pergi dari lokasi.
"MAH (22), perannya sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Kemudian dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga," ucapnya.
Selanjutnya ada tersangka U (30) yang disebut turut menjadi otak pencurian. Kemudian R (26) berperan membantu aksi, mengawasi situasi, sekaligus menjadi pengemudi.
"Kemudian JA (37), perannya memantau situasi dan sebagai joki yang mengendarai kendaraan pada saat melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
**

Posting Komentar