News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usut Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Bentrokan KSO di Rohul

Usut Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Bentrokan KSO di Rohul



Rokan Hulu - Fbinews

Polres Rokan Hulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam bentrokan mematikan yang dipicu persoalan pengelolaan kebun sawit dengan pola kerja sama operasi (KSO) di Bonai Darussalam. Polda Riau menegaskan proses hukum akan menyasar setiap pihak yang terlibat.


"Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Wakapolda Riau Hengki Haryadi, Kamis (12/2/2026).


Brigjen Hengki menyebut, sepanjang tahun ini sudah terjadi enam insiden serupa di wilayah hukum Polda Riau. Dari rangkaian kejadian itu, total 24 orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.


Untuk membantu penanganan, Polda Riau menurunkan tim khusus guna mendukung Polres Rokan Hulu dalam memburu pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat.


"Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi," tegasnya.


Kapolres Rohul Eka Ariandy Putra menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Pengusutan masih terus berjalan," kata Eka.


Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu Muhammad Ali Akbar menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.


Akibat konflik tersebut, enam orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, sedangkan lima lainnya menderita luka berat dan ringan.


Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Tiga orang sudah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain parang, satu unit kendaraan, serta berbagai barang milik korban dan pelaku. Kerugian materi akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp70 juta.


Para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar