Polres Aceh Barat Beri Tenggat 50 Kades Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar
Meulaboh - FBINEWS
Kepolisian Resor Aceh Barat memberikan kesempatan kepada 50 kepala desa (keuchik) di wilayahnya untuk segera mengembalikan temuan dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp40,9 miliar lebih hingga Maret 2026, sebelum dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silakan kembalikan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan di Meulaboh, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, temuan terhadap 50 aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat yang terindikasi menyalahgunakan dana desa, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, hingga kini belum dilimpahkan penanganannya ke kepolisian.
“Untuk pelimpahan ke Polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak Bupati,” katanya.
Kapolres menambahkan, apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat nantinya menyerahkan hasil temuan dugaan korupsi tersebut kepada kepolisian, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau seluruh aparatur desa yang memiliki temuan indikasi penyelewengan dana desa agar segera mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara.
“Agar tidak terjadi penegakan hukum disana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” kata Kapolres.
Namun, jika perkara tersebut resmi dilimpahkan ke kepolisian, Kapolres Yhogi Hadisetiawan memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengultimatum 50 kepala desa untuk segera mengembalikan temuan dana desa sejak 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data resmi Pemkab Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan, apabila para kepala desa tersebut tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit, maka mulai 1 April 2026 akan dilakukan pemberhentian terhadap 50 kepala desa yang terindikasi korupsi dana desa.
Ia menyatakan, kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.**

Posting Komentar