Dua Tersangka Bersama 4,2 Kg Sabu Diamankan di Ogan Ilir
Ogan Ilir — Fbinews
Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Polres Ogan Ilir dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 4.239 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Panaluan II Polres Ogan Ilir, Senin (6/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026, sekaligus wujud keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Ebi Setiawan (40) dan Yusri (47), keduanya merupakan warga Palembang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan empat bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 4,2 kilogram, dua unit handphone, uang tunai, tas, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan ribuan jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan angka peredaran narkotika secara signifikan di wilayah Ogan Ilir.
Kegiatan press release tersebut turut dihadiri pejabat utama Polres Ogan Ilir, personel Sat Res Narkoba, serta insan pers dan perwakilan PWI Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar