News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Utama Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Berhasil Ditangkap

Pelaku Utama Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Berhasil Ditangkap



Purwakarta - Fbinews

Polres Purwakarta meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/26). Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.


Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.


"Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar AKBP Anom, Selasa (7/4/2026).


Dalam proses penangkapan, ungkap Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.


"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap Anom.


Menurut Anom, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/26) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Tersangka yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.


Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh tersangka. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, tersangka membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.


Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.


Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.


Selain YI, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Kapolres.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar