News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Penembakan Kepada Jenderal Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil di Lumpuhkan

Pelaku Penembakan Kepada Jenderal Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil di Lumpuhkan



Puncak Jaya– fbinews

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional. Pada Kamis, (2/4/2026), aparat berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui merupakan anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya dan diamankan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.


Pelaku diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk dugaan keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Penindakan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tanggal 27 November 2012 serta DPO Nomor DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2019.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026) siang, mengatakan bahwa Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya yang memiliki mobilitas tinggi serta terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.


“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT. Tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” tegasnya.


Dari hasil penindakan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, tiga unit telepon genggam masing-masing merek OPPO A15, VIVO Y22, dan OPPO A60, dua buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu, serta barang pribadi lainnya.


Yusuf menambahkan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata sejak tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Di antaranya, peristiwa pada tahun 2010 di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia, yang mengakibatkan korban warga sipil meninggal dunia dan luka-luka. Pada tahun yang sama, pelaku juga diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat Polri di Kampung Lumbuk Tingginambut serta aparat Polda Papua di Kampung Sanoba yang menyebabkan sejumlah anggota mengalami luka dan korban meninggal dunia.


Selain itu, pada 5 Januari 2012 terjadi kontak senjata di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia. Pada 28 Januari 2012 di Kampung Wandenggobak, seorang anggota Polri dilaporkan meninggal dunia. Selanjutnya, pada 27 November 2012 di Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, terjadi penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota Polri gugur serta disertai perampasan senjata api dan pembakaran kantor. Sehari setelahnya, pada 28 November 2012 di Desa Nambume, Distrik Pirime, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu. Kemudian pada 3 Desember 2012 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, seorang warga sipil dilaporkan meninggal dunia. Pada tahun 2014 di Distrik Pirime, kembali terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban dari unsur TNI dan Polri mengalami luka tembak.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan salah satu tokoh masyarakat setempat yang menyebut bahwa Pulan Wonda merupakan bagian dari kelompok KKB dan telah lama berada di wilayah Mulia.


“Dia memang benar anggota OPM, dan sudah lama tinggal bersama masyarakat. Namun saat ini, untuk anaknya, pihak keluarga berencana membawanya,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.


“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, di mana tindakan tegas dilakukan secara terukur dan penanganan medis terhadap pelaku tetap diutamakan.


Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar