Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Kepri Dibongkar, 8 Pelaku Ditangkap
Batam – Fbinews
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, Kamis (2/4/2026). Hadir dalam kegiatan itu jajaran pemerintah daerah dan pejabat utama kepolisian setempat.
Kapolda menjelaskan, kasus yang diungkap mencakup tiga perkara besar dengan sasaran fasilitas vital, seperti box pengendali lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum. Meski nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, dampaknya dinilai signifikan karena mengganggu lalu lintas, komunikasi, serta pasokan listrik masyarakat.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tetapi berdampak langsung pada kepentingan publik dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merusak perangkat traffic light, memanjat menara telekomunikasi untuk memotong kabel, hingga menggali tanah guna mengambil kabel listrik. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah.
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian kabel menara telekomunikasi, di mana pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Sementara kasus lainnya melibatkan pencurian kabel penerangan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel, alat potong, kendaraan yang digunakan pelaku, serta komponen traffic light.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak fasilitas umum karena dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas, termasuk mencoreng citra daerah sebagai tujuan investasi.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus, salah satunya melalui rekaman video yang viral di media sosial. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.
**

Posting Komentar