Polda Metro Jaya Beberkan Pengakuan Tersangka Pembunuhan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang karyawan ayam geprek di Bekasi. Kedua tersangka yang telah diamankan tersebut berinisial DS dan S.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat kios dalam kondisi ditinggal pemilik sejak 18 Maret 2026. Saat itu, terdapat tiga karyawan yang tinggal di lokasi, namun situasi sepi diduga dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
Korban berinisial AH, kata dia, sempat diajak oleh kedua tersangka untuk turut serta melakukan aksi kejahatan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak.
Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelaku awalnya berencana menguasai mobil milik majikan. Namun, rencana tersebut berubah karena adanya sistem pengamanan yang cukup ketat.
"(Motif) Ingin menguasai barang milik majikannya. Awalnya yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor. Namun tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut," ujarnya.
**

Posting Komentar