Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal, Upaya Pulihkan Ketertiban Sosial di Flobamora
Kupang — FBINEWS
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat melalui langkah penertiban yang berdampak langsung pada ketertiban sosial. Pada Selasa (21/4/2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.
“Kegiatan ini merupakan kulminasi dari rangkaian Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Operasi tersebut menjadi respons konkret atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali” Ujar Plh Dirnarkoba Sajimin.
Sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Barang bukti didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal” ujarnya.
Secara sosial, langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat (pekat). Peredaran minuman beralkohol ilegal diketahui kerap memicu berbagai masalah sosial, seperti kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik antarwarga.
Sementara itu, Kapolda NTT Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.
“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT, yang mengatur agar produk tradisional tetap terjaga namun sesuai standar kesehatan dan legalitas.
“Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat Polda NTT serta perwakilan instansi terkait. Proses dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan, mencerminkan pendekatan humanis Polri yang tegas dalam penegakan hukum namun tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas penyakit masyarakat serta mendukung pengelolaan minuman yang legal, sehat, dan bermartabat.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan tercipta Nusa Tenggara Timur yang lebih aman, damai, serta mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman ilegal.
**

Posting Komentar