Polisi Amankan Pelaku Pembakaran 500 Hektare Lahan Gambut di Pelalawan
Pelalawan - Fbinews
Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya deteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka membuka lahan dengan cara dibakar untuk keperluan perkebunan. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Pada awalnya, tersangka sempat membantah perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.
Kebakaran tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Hal ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi terjadinya kabut asap.
"Di kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran," kata John.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum.
**

Posting Komentar