163 Kasus Kejahatan 3C di NTB Diungkap, Amankan 212 Tersangka dalam Sebulan
NTB – FBINEWS
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kriminalitas.
Bersama Satreskrim Polres dan Polresta jajaran, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (29/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 212 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana 3C.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan bahwa dari total 163 perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas 97 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 16 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 45 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui penyelidikan, penyidikan, serta pengembangan kasus secara berkesinambungan.
“Hasil ungkap ini merupakan bukti nyata bahwa Polda NTB dan jajaran akan terus berupaya keras menangkap pelaku kejahatan. Jadi tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana,” tegas Kombes Pol. Arisandi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat yang selama ini memberikan informasi serta kepercayaan kepada kepolisian dalam membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Meski demikian, Kombes Pol. Arisandi mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan karena potensi tindak kriminal masih dapat terjadi kapan saja dan di berbagai tempat. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP, pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP, sedangkan pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memaparkan hasil pengungkapan perkara, Polda NTB juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik sahnya. Barang-barang yang dikembalikan di antaranya sepeda motor, telepon genggam, serta berbagai barang berharga lainnya yang sebelumnya berhasil diamankan dalam proses penyidikan.
Menurut Kombes Pol. Arisandi, pengembalian barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para korban tindak pidana.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kami berharap barang-barang tersebut dapat kembali digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari para pemiliknya,” ujar Dirreskrimum Polda NTB.
Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif secara berimbang guna menekan angka kriminalitas. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta menjaga keamanan lingkungan diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Nusa Tenggara Barat.
**

Posting Komentar