News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan TPPO Berkedok Penyaluran PMI ke Jepang Diungkap, Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka

Dugaan TPPO Berkedok Penyaluran PMI ke Jepang Diungkap, Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka



NTB – FBINEWS

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Polda NTB berhasil mengungkap dugaan praktik perekrutan calon pekerja migran secara ilegal dengan tujuan penempatan kerja di Jepang.


Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial AR, yang diduga sebagai pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram, sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.


Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, dalam keterangannya saat konferensi pers, Senin (29/06) mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.


“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian,” ujar Ni Made Pujewati.


Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran Indonesia dengan modus menawarkan pekerjaan di sektor pertanian di Jepang.


Untuk mengikuti program tersebut, setiap korban diminta membayar biaya pendaftaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan guna meyakinkan para korban bahwa proses penempatan kerja berlangsung secara resmi.


Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para calon pekerja migran tidak pernah terealisasi. Korban bahkan beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya tanpa kepastian mengenai jadwal keberangkatan ke Jepang.


“Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan,” jelas Ni Made Pujewati.


Penyidik juga menemukan bahwa praktik perekrutan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Pada perkara sebelumnya tercatat terdapat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru ini melibatkan sedikitnya enam korban dengan pola yang serupa. Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang.


Polda NTB tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, jumlah penghuni tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah mencapai lebih dari 40 orang.


Karena itu, Polda NTB mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui praktik serupa agar segera melapor kepada penyidik.


“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.


Saat ini tersangka diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik juga mencatat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan perusahaan penempatan pekerja migran memiliki izin operasional yang sah serta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat atau biaya yang tidak sesuai prosedur.


Apabila menemukan indikasi perekrutan pekerja migran secara ilegal maupun menjadi korban praktik serupa, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera dilakukan tindakan hukum.


Melalui pengungkapan perkara ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tindak pidana perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari berbagai bentuk eksploitasi dan perekrutan ilegal.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar