Empat Tersangka Korupsi Penjualan BBM Nontunai Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar
Jakarta – Fbinews
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.
Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, dan WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi, Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, para tersangka diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan. Sebaliknya, dilakukan sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT.
Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi pembayaran uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bahkan tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," jelas Yusuf.
Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yusuf menambahkan, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset (asset tracing), melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," pungkasnya.
**

Posting Komentar