Komisi III DPR RI Apresiasi Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional, Dukung Polri Usut hingga Aktor Utama
Jakarta – Fbinews
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polri mengungkap jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan langkah strategis dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang diamankan. Kasus ini juga mengungkap dugaan perputaran uang yang mencapai sekitar Rp13,9 triliun, sehingga menunjukkan besarnya ancaman perjudian online terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat merugikan masyarakat dan negara," ujar Adang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Adang menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan perjudian online yang kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
"Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Adang menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional guna memutus mata rantai jaringan perjudian online secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana untuk memberikan efek jera.
Ia juga mengingatkan bahwa perjudian online bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, tindak pidana lainnya, hingga melemahnya ketahanan keluarga.
"Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik mengamankan 322 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. Selain itu, empat warga negara Indonesia yang diduga berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut turut diamankan, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan internasional, menelusuri aliran dana, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian.
**

Posting Komentar