News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengiriman 807 Ekor Burung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Sejumlah Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan

Pengiriman 807 Ekor Burung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Sejumlah Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan



Lampung Selatan – Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 807 ekor burung berbagai jenis, termasuk sejumlah satwa yang dilindungi, di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (29/6/2026). Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk boks ekspedisi yang melintas tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


"Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Rudi Yuwono.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut diketahui diberangkatkan dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke Tangerang.


Dari total 807 ekor burung yang diamankan, petugas menemukan berbagai jenis satwa, di antaranya burung kacamata, burung madu pengantin, kepodang, pelatuk bawang, serta sejumlah satwa yang masuk kategori dilindungi, seperti cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.


"Dua orang yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya diduga mengangkut satwa liar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul satwa maupun jaringan pengirimannya," jelasnya.


Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit truk boks ekspedisi, puluhan keranjang plastik dan kardus berisi burung, dua unit telepon seluler, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.


Untuk menjamin keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan segera berkoordinasi dengan Balai Karantina serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kerja Bakauheni. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima guna mendapatkan penanganan sesuai prosedur.


IPTU Rudi Yuwono mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai lalu lintas satwa liar dan tidak memperjualbelikan maupun mengangkut satwa tanpa dokumen resmi.


"Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa liar yang melanggar hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," tegasnya.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar