Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Berhasil Digagalkan di Tol Trans Sumatera, Seorang Kurir Ditangkap
Lampung – Fbinews
Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu di Rest Area KM 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Tersangka ditangkap saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) dengan tujuan Bandar Jaya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta pengelola Jalan Tol Trans Sumatera.
"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka," ujar Yuni, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas terkait adanya distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun strategi pengamanan dengan mengarahkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.
Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, bersama petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga di lokasi sejak sore hingga malam hari. Saat bus yang menjadi target memasuki area istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan para penumpang.
"Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 1.150 butir pil ekstasi berwarna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket narkotika jenis sabu yang masih menunggu penimbangan, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah segera melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.
Kombes Pol. Yuni menambahkan, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung secara pasti jumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.
**

Posting Komentar