News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

20 Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Garut Diamankan, Ratusan Paket Narkoba Disita

20 Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Garut Diamankan, Ratusan Paket Narkoba Disita



Garut – Fbinews

Polres Garut mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).


Dalam keterangannya, Kompol Deny menjelaskan bahwa dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas sembilan kasus tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Selain itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara atau crime clearance, yang meliputi tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.


"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu," ujar Deny.


Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.


Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Garut juga menyita berbagai barang bukti, yakni 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir tablet, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir tablet.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Sementara dalam tindak pidana di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.


Deny menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.


"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Deny.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar Usep.


Polres Garut memastikan seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar