News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

53.527 Tabung Elpiji dan 1.697 Liter BBM Subsidi Disita dari 20 Kasus Migas di Kalteng, 24 Tersangka Ditetapkan

53.527 Tabung Elpiji dan 1.697 Liter BBM Subsidi Disita dari 20 Kasus Migas di Kalteng, 24 Tersangka Ditetapkan



Kalimantan Tengah – Fbinews

Polda Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi dan melindungi hak masyarakat melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) serta pengawasan mutu pangan.


Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Polda Kalimantan Tengah telah menangani 20 laporan polisi terkait tindak pidana migas. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 24 orang sebagai tersangka serta menyita 53.527 tabung elpiji dan 1.697 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa selain BBM subsidi dan tabung elpiji, petugas juga mengamankan sembilan unit truk tangki serta 398 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Nilai kerugian negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp1,35 miliar.


"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.697 liter BBM subsidi, 53.527 tabung elpiji, sembilan unit truk tangki, serta 398 unit kendaraan R4/R6, dengan estimasi kerugian negara mencapai hampir Rp1,35 miliar," ujar Kapolda, Kamis (9/7/2026).


Menurut Kapolda, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kalimantan Tengah juga terus mendorong efisiensi penggunaan energi di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.


"Di sisi lain, kami juga meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi," tuturnya.


Tak hanya di sektor energi, Polda Kalimantan Tengah bersama instansi terkait juga mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, termasuk pengawasan terhadap harga pembelian pemerintah (HPP), harga eceran tertinggi (HET), dan harga acuan pembelian (HAP). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan tetap terjaga, baik di tingkat produsen maupun konsumen.


"Bersama instansi terkait, kami mengawal pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga acuan pembelian, sekaligus memastikan keamanan serta mutu pangan tetap terjaga di tingkat produsen maupun konsumen," jelasnya.


Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Kalimantan Tengah juga menindak pelanggaran terhadap standar mutu pangan yang beredar di masyarakat. Dalam kegiatan penegakan hukum itu, petugas mengamankan 183 karung beras premium berbagai ukuran dengan total berat sekitar satu ton yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku.


"Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar," tegas Kapolda.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar