Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE Dibongkar, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Bandung – Fbinews
Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui aplikasi DazzLive. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026, penyidik menetapkan 12 tersangka, dengan 11 orang telah diamankan dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT tertanggal 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar empat bulan, penyidik berhasil mengungkap struktur organisasi serta modus operandi jaringan perjudian daring tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan secara serentak di tiga wilayah untuk mengungkap jaringan yang saling terhubung.
"Penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus menjelaskan, dari 12 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berstatus DPO dan diduga berada di Vietnam.
"Jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sebelas orang sudah diamankan, sementara satu orang berstatus DPO dan saat ini diketahui berada di Vietnam sehingga masih dalam proses pengejaran," kata Fian.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik, tujuh unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, sejumlah jam tangan mewah, serta berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi serta meminta keterangan ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli korporasi guna memperkuat pembuktian perkara.
Fian mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi DazzLive dan beberapa aplikasi lainnya. Setelah memiliki akun, pengguna diarahkan membeli koin yang digunakan sebagai alat transaksi untuk mengikuti permainan berbasis taruhan.
"Koin tersebut berfungsi layaknya dompet digital internal (private e-wallet). Pengguna harus membeli koin terlebih dahulu untuk dapat mengikuti permainan yang tersedia di dalam aplikasi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan bahwa koin yang telah dibeli digunakan sebagai alat taruhan sekaligus untuk menarik hasil kemenangan melalui fitur pemberian hadiah (gift) kepada host siaran langsung.
"Perusahaan DazzLive mengajak masyarakat mengunduh aplikasi, kemudian membeli koin untuk melakukan top up. Koin tersebut digunakan dalam permainan berbasis taruhan, sedangkan hasil kemenangan ditarik melalui fitur gift kepada host live. Dari hasil penyidikan, aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai sarana perjudian daring," ujarnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di Jakarta Selatan, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri atas operator, manajer, country manager, talent manager, monitoring audit, graphic designer, VIP user, serta menyita berbagai perangkat elektronik.
Di Kabupaten Purwakarta, petugas mengamankan 20 orang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, salah satu perusahaan di lokasi tersebut berperan sebagai reseller koin DazzLive sekaligus agensi penyedia host.
Sementara di Kabupaten Bondowoso, penyidik mengamankan seorang warga negara asing asal China bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, warga negara asing tersebut diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi DazzLive di Indonesia sejak 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
**

Posting Komentar