Masuk Daftar Red Notice, Buronan Terorisme Internasional Asal Palestina Ditangkap di Indonesia
Jakarta – Fbinews
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada otoritas Siprus melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan, Abdul Karim merupakan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," tegas Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Senin (20/7/2026).
Penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Indonesia. Seluruh proses penangkapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mekanisme kerja sama kepolisian internasional.
Sehari setelah diamankan, NCB Interpol Indonesia menyerahkan Abdul Karim kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negara peminta.
"Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus," ujar Untung.
Dalam proses pemeriksaan identitas, petugas juga menemukan bahwa Abdul Karim menggunakan beberapa dokumen perjalanan untuk mendukung pelariannya.
Untung mengungkapkan, petugas menyita tiga paspor yang dikuasai oleh Abdul Karim. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya merupakan paspor asli Palestina, sedangkan dua paspor lainnya mengatasnamakan negara di kawasan Eropa.
Berdasarkan hasil verifikasi, kedua paspor tersebut teridentifikasi sebagai dokumen palsu yang berasal dari kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) atau dokumen perjalanan yang hilang maupun dicuri.
"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents)," jelas Untung.
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional guna mendukung penegakan hukum lintas negara, termasuk penanganan buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan jaringan Interpol dan otoritas penegak hukum di berbagai negara untuk memastikan setiap buronan internasional dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**

Posting Komentar