News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemusnahan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus, Komitmen Nyata Berantas Narkoba di Mataram

Pemusnahan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus, Komitmen Nyata Berantas Narkoba di Mataram



NTB – FBINEWS

Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan 66 tersangka yang berhasil diamankan.


Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, saat memimpin konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Mataram, Selasa (21/07/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Remanto, S.H., serta perwakilan sejumlah instansi terkait.


“Dari total 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Hendro.


Selama tujuh bulan pelaksanaan penegakan hukum tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, yakni 293,64 gram sabu, 653,400 gram ganja, serta 286 butir pil ekstasi.


Kombes Hendro menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan preemtif dan preventif dengan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan upaya pencegahan kepada masyarakat.


“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolresta Mataram.


Dalam kesempatan yang sama, Polresta Mataram juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 85,59 gram sabu, yang merupakan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika pada awal Juli 2026.


“Pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,” jelas Kapolresta Kombes Pol. Hendro.


Selain barang bukti yang telah dimusnahkan, Kapolresta Mataram mengungkapkan masih terdapat puluhan gram sabu serta 287 butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan pada kesempatan berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi dan persetujuan dari pihak Kejaksaan terpenuhi.


Mengakhiri konferensi pers, Kombes Pol. Hendro Purwoko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.


“Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung proses penyelidikan dan pemberantasan narkoba,” pungkasnya

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar