Empat Pelaku Jaringan Pemalsuan STNK di Mataram Berhasil Diamankan
Mataram – fbinewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid S.H., S.I.K., bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” jelas Kombes Arisandi.
Dijelaskan Kombes Arisandi, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” terang Dirreskrimum Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengirimkan data kendaraan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu sesuai identitas yang diterima sebelum diserahkan kepada pemesan.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Pol. Arisandi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen palsu, sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta bukti percakapan transaksi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor.
“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” tegasnya.
Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum.
**

Posting Komentar