Kasus Tewasnya Prajurit TNI AD di Tangerang, Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh
Tangerang – Fbinews
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penetapan tiga tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka," ujar AKP Wira, Rabu (22/7/2026).
Wira menjelaskan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, identitas maupun keterlibatan tiga tersangka yang baru ditetapkan belum disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga tersangka diduga berperan mengejar dan menganiaya korban, sedangkan EYR diduga melakukan penusukan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026), saat korban ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami 10 luka tusuk, masing-masing lima luka di bagian depan dan lima luka di bagian belakang tubuh.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan.
**

Posting Komentar