Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria yang Diduga Jadi Otak Pembobolan Ribuan Rekening Bank Jambi
Jambi – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan pengejaran terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan nilai kerugian mencapai Rp144 miliar.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Jambi, Senin, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak sekaligus menangkap WNA asal Bulgaria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini," ujar Taufik, Selasa (21/7/2026).
Dalam pengungkapan perkara yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026 tersebut, penyidik telah menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengumpul rekening serta penampung dana hasil kejahatan.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan WNA asal Bulgaria; TAS (33), seorang pengemudi daring asal Kabupaten Bandung yang bertugas merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank; serta AA (35), yang membantu proses verifikasi identitas (know your customer) sekaligus mendata seluruh akun yang dibuat.
"Peran mereka mengumpulkan rekening-rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikan dari wilayah Jakarta Utara," ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, sekitar sepekan sebelum aksi peretasan berlangsung, tersangka DD mengaku telah menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut.
Setelah pembobolan berhasil dilakukan, WNA tersebut kembali menghubungi DD untuk menginformasikan bahwa aksi peretasan telah berjalan sesuai rencana.
Melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan perkara ke wilayah Jawa Barat, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil tindak pidana senilai Rp18,94 miliar.
Selain membekukan aset, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi.
**

Posting Komentar