News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 575.200 Butir dan Amankan Lima Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 575.200 Butir dan Amankan Lima Tersangka



Jakarta – Fbinews

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dijalankan oleh sindikat di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026), polisi mengamankan lima orang berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) dari sebuah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.


Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berlanjut dengan penggeledahan di dua lokasi berbeda.


Di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama dan diduga menjadi tempat penyimpanan utama. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.


Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi tersebut. Jumlah barang bukti yang besar itu mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisasi dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.


Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak mengatakan:


“Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," paparnya.


Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan obat-obatan keras dalam daftar G seperti tramadol, trihexyfenidil, hexymer, dan juga tablet warna putih berlogo Y total berjumlah 575.200 butir. Kemudian kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan total berjumlah 140.691.000 rupiah.


Kemudian barang bukti yang lainnya yang kami amankan buku catatan hasil penjualan dan juga tujuh unit handphone sebagai alat komunikasi. Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Saat ini lima orang tersangka sedang dalam proses penyidikan di Subdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya,” ungkapnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah tersebut sejalan dengan program Jaga Jakarta yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya dalam memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika maupun obat keras daftar G.


Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

**



Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar