Polda NTT Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis dengan Kerugian Negara Rp7,46 Miliar
NTT — FBINEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya melalui penyelesaian penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Hans.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada lintasan Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014. Dalam proses penyidikan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa adanya perubahan kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,46 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial M.H.D. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan A.S.I. Salah satu tersangka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan berkas perkara tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp189,54 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kombes Pol. Hans menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel terhadap setiap tindak pidana korupsi.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
**

Posting Komentar