Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkoba, 32 Paket Diduga Sabu Siap Edar Diamankan
OKU Timur — Fbinews
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika beserta 32 paket diduga sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati Z (60) berada di ruang tamu rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di saku celana jeans yang dikenakan tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut juga menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Penuntut Umum.
**

Posting Komentar