News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satu Tersangka Ditetapkan terkait Kasus Peredaran Uang Palsu di Lombok Tengah

Satu Tersangka Ditetapkan terkait Kasus Peredaran Uang Palsu di Lombok Tengah



Lombok Tengah – Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran uang kertas palsu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.


Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang identifikasi uang rupiah. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan keabsahan barang bukti yang diamankan.


“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” ujar Lalu Brata Kusnadi, Minggu (19/7/2026).


Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain 40 bendel uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga digunakan sebagai bagian dari aktivitas yang sedang diselidiki.


Atas dugaan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan peredaran uang kertas palsu.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


“Saat ini, tersangka telah mendekam di rutan Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Lalu Brata Kusnadi.


Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari berbagai tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian.


“Penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan,” tegasnya.


Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Lombok Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Apabila menemukan uang yang dicurigai tidak asli atau mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Lombok Tengah dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi dan peredaran mata uang rupiah.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar