News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga ASN Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Masuk Kerja di RSUD Karanganyar, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Tiga ASN Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Masuk Kerja di RSUD Karanganyar, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah



Karanganyar – Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok penerimaan pegawai di RSUD Kabupaten Karanganyar pada kesempata Press release di Kantor Sat Reskrim siang ini, Kamis (30/7/2026). Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjanjikan korban dapat diterima bekerja sebagai pegawai BLUD maupun outsourcing dengan meminta sejumlah uang.


Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 16 Juli 2026 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial E.N. (46), ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, D.S.U. (31), ASN PPPK Pemkab Karanganyar, serta W.W. (34) yang berstatus PNS.


Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan koneksi untuk meloloskan peserta menjadi pegawai di RSUD Kabupaten Karanganyar.


“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” jelasnya.


Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial R.A.S. dikenalkan kepada tersangka E.N. yang mengaku mampu membantu proses penerimaan pegawai BLUD di RSUD Karanganyar. Korban kemudian diminta menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan bahwa dirinya termasuk dalam kuota penerimaan.


Pada 2 Oktober 2025, korban bahkan sempat dihubungi oleh tersangka W.W. dan menjalani proses yang disebut sebagai wawancara. Merasa proses berjalan sebagaimana mestinya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada E.N. hingga mencapai Rp100 juta. Penyerahan tersebut disertai kwitansi sebagai bukti penerimaan uang.


Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diterima sebagai pegawai RSUD, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.


Dari hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan adanya pembagian peran di antara para tersangka.


E.N. diduga berperan mencari calon korban sekaligus menawarkan jasa memasukkan pegawai dengan tarif sekitar Rp80 juta untuk tenaga outsourcing dan Rp100 juta untuk pegawai BLUD.


Sementara D.S.U. diduga membantu mencarikan calon korban dan meminta pembayaran sebagai syarat agar dapat diterima bekerja. Adapun W.W. diduga memberikan informasi terkait adanya lowongan pekerjaan serta ikut meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.


Dalam perkara yang dilaporkan korban R.A.S., hasil penyidikan menunjukkan uang yang diterima diduga dibagi kepada masing-masing tersangka, yakni sekitar Rp50 juta untuk E.N., Rp20 juta untuk D.S.U., dan Rp30 juta untuk W.W.


Penyidik juga menemukan adanya dua korban lain yang mengalami modus serupa dengan total kerugian masing-masing Rp80 juta dan Rp100 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.


Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dengan para tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan curang (penipuan), serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyertaan.


Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan meminta imbalan sejumlah uang. Seluruh proses rekrutmen instansi pemerintah dilaksanakan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar