News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan



Denpasar – Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali, kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (13/7/2026).


Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka, yakni Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, dinyatakan lengkap sehingga siap memasuki proses persidangan.


Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan langsung oleh tim penyidik bersama jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Denpasar.


"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali," ujar Handik Zusen kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).


Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti milik tersangka Moh. Rokip, berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp19.300.000, serta dokumen berita acara pemusnahan 639 butir ekstasi. Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, penyidik turut menyerahkan empat unit telepon genggam kepada jaksa penuntut umum.


Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika di New Star Club pada Maret 2026. Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy pada Minggu (15/3/2026) dini hari dengan memesan 12 butir ekstasi melalui seorang pramusaji. Pesanan tersebut kemudian diteruskan kepada Moh. Rokip yang saat itu bertugas sebagai captain room.


Saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan 38 butir ekstasi berlogo "LV" yang dikuasai tersangka di lokasi. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor miliknya juga menemukan 600 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok kendaraan.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diedarkan melalui I Gusti Bagus Adi Pramana dan diduga diperoleh dari I Wayan Subawa selaku manajer New Star Club.


Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu enam orang lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.


Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan jaringan peredaran narkotika tersebut serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara ini selanjutnya akan diproses di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar