News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2,6 Kg Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan, Polda Sumsel: “TIDAK ADA TOLERANSI”

2,6 Kg Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan, Polda Sumsel: “TIDAK ADA TOLERANSI”



Sumsel - Fbinews

Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 17 laporan polisi yang melibatkan 22 tersangka sepanjang Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.


Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Paur Penum Bidhumas Polda Sumsel yang mewakili Kabid Humas Polda Sumsel, perwakilan Bidpropam Polda Sumsel, perwakilan Dit Tahti Polda Sumsel, perwakilan Bidlabfor Polda Sumsel, Ketua GANN Sumsel, Advokat Moulavi, S.H., serta sejumlah tamu undangan.


Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Bidlabfor. Setelah itu, dilakukan proses pemusnahan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.


Dari 17 perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam data pemusnahan, jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 27.106 jiwa.


Sebagian barang bukti sebelumnya telah dipisahkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium. Dengan demikian, jumlah yang kemudian dimusnahkan mencapai 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.


Jika dihitung berdasarkan nilai taksirannya, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp1.652.414.000. Rinciannya, sabu memiliki nilai sekitar Rp1.602.414.000, sedangkan ekstasi ditaksir senilai Rp50.000.000.


Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Sebanyak 4 laporan polisi berasal dari Palembang, 1 laporan dari Banyuasin, 2 laporan dari Musi Banyuasin, 2 laporan dari Ogan Komering Ilir, 1 laporan dari Musi Rawas Utara, 6 laporan dari Muara Enim, dan 1 laporan dari Prabumulih.


Dalam konferensi pers, Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, menyampaikan penegasan terkait sikap kepolisian dalam menangani kejahatan narkotika.


“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan celah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Para pelaku akan tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika.


“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Sumsel.


Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dibutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium maupun pembuktian di pengadilan dimusnahkan melalui prosedur yang telah ditetapkan, sehingga dapat dipastikan tidak kembali beredar secara ilegal.


Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika. Data perkara di antaranya mencantumkan penerapan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup.


Polda Sumsel menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, mulai dari membongkar jaringan peredaran, menangkap para pelaku, mengamankan barang bukti, hingga memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai mekanisme hukum.


Pemusnahan 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi tersebut menjadi salah satu bentuk nyata penindakan terhadap peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Langkah itu sekaligus menjadi pesan kepada jaringan pengedar bahwa wilayah Sumatera Selatan bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis narkotika.


Masyarakat juga diharapkan berani mengambil peran dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba serta ikut menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan sikap tegas untuk menolak, kepedulian dalam melakukan pencegahan, serta kolaborasi seluruh pihak untuk menghentikan mata rantai peredarannya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar