49 Paket Sabu Terungkap di Sungai Lilin, Dua Pria Diamankan Polisi
Musi Banyuasin - Fbinews
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial HN (40) dan YN (37) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut ditangkap pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. HN tercatat sebagai warga Kecamatan Sungai Lilin, sementara YN merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi atau aktivitas peredaran sabu di sebuah gudang rumah milik HN yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian menginstruksikan Kanit Idik I IPTU Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dinilai cukup dan serangkaian penyelidikan dilakukan, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Proses penangkapan terhadap kedua pria tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPTU Feri.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di saku celana yang dikenakan kedua terduga pelaku. Pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari HN, petugas mengamankan 39 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 10,92 gram. Selain itu, polisi turut menyita tiga plastik klip bening, sebuah dompet berwarna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Oppo A60 warna hitam, serta celana pendek warna hitam.
Sedangkan dari YN, polisi menemukan 10 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Barang lain yang turut diamankan berupa dua plastik klip bening dan satu celana pendek warna hitam.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua pria tersebut berjumlah 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,94 gram.
"Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya.
Usai ditangkap, HN dan YN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya Polres Musi Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran masyarakat melalui informasi yang disampaikan kepada polisi juga dinilai penting dalam membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan, terutama apabila berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.
**

Posting Komentar