Curi Kabel Tower Telkomsel, Terduga Pelaku Dibekuk di Morowali Setelah Kabur ke Sulawesi Tengah
BUTON UTARA — FBINEWS
Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kabel tower Telkomsel yang terjadi di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tower Telkomsel yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VI/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 30 Juni 2026.
Satu Terduga Pelaku Ditangkap, Satu Lainnya Kabur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni K alias LK dan S.
Pada 3 Juli 2026, Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara berhasil mengamankan S. Sementara itu, K diketahui telah melarikan diri dan menjadi buronan.
Polisi kemudian terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan K. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa K berada di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diburu hingga Morowali
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara melakukan pengejaran ke wilayah Morowali.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, tim bergerak menuju Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam upaya penangkapan tersebut, personel Satreskrim Polres Buton Utara mendapat bantuan dari personel Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Hasilnya, K berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah tersebut.
Setelah ditangkap, K kemudian dibawa ke Mako Polsek Bahodopi Polres Morowali untuk diamankan sementara sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara lengkap rangkaian aksi pencurian kabel tower Telkomsel serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dalam perkara ini, K dipersangkakan melanggar Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ditangkapnya K, penyidik Polres Buton Utara selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Seluruh proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar