News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Rp203,5 Juta Berhasil Diamankan Polres Kolaka

Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Rp203,5 Juta Berhasil Diamankan Polres Kolaka



Kolaka — Fbinews

Tim URC Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang senilai kurang lebih Rp203.517.400 . Pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Macege, Kelurahan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui telah menggunakan uang milik korban berinisial N untuk keperluan pribadi. Sebelumnya, uang tersebut diberikan sebagai modal untuk kegiatan jual beli emas.


Kerja sama antara korban dan A disebut telah berlangsung sejak Juni 2026. Saat itu, A meminta korban menjadi pemodal dalam usaha jual beli emas. Namun, hingga saat ini, A tidak dapat menunjukkan emas maupun mengembalikan uang yang telah diserahkan korban.


Dalam penanganan perkara tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna ungu yang diduga digunakan A untuk melakukan transaksi, termasuk menerima transfer uang dari korban.


Setelah diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Bone, A selanjutnya akan dijemput oleh Tim URC Elang Sat Reskrim Polres Kolaka untuk dibawa ke Polres Kolaka. Proses tersebut dilakukan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .


Polres Kolaka masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian transaksi dan penggunaan dana yang dilaporkan korban. 

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar