News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sumsel Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi, 5.350 Liter Disita dari Gudang di Palembang

Polda Sumsel Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi, 5.350 Liter Disita dari Gudang di Palembang



Palembang – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam operasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter menyita sekitar 5.350 liter solar bersubsidi berikut sejumlah kendaraan serta perlengkapan yang diduga dipakai untuk mengambil dan menampung BBM subsidi.


Pengungkapan kasus berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penindakan berada di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.


Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026), menyebut pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap mencurigakan di Bengkel Las Air Balui.


Menindaklanjuti laporan itu, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan pola pembelian solar bersubsidi yang dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan QR barcode yang berbeda.


BBM yang diperoleh dari SPBU selanjutnya dipindahkan ke kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kendaraan tersebut diketahui memiliki kapasitas tangki yang lebih besar sehingga dapat membawa solar bersubsidi dalam jumlah banyak.


Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan membuntuti pergerakan orang-orang yang diduga terlibat sejak dari salah satu SPBU di Palembang. Pada Selasa malam, petugas akhirnya mengamankan tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).


Ketiganya ditangkap di sebuah gudang penampungan saat diduga tengah memindahkan solar bersubsidi dari kendaraan. BBM tersebut diduga berasal dari kegiatan pembelian berulang atau pelangsiran dari beberapa SPBU.


Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi. Di antaranya satu unit mobil Panther hijau, dua truk berwarna kuning, serta satu truk modifikasi tanpa pelat nomor yang dilengkapi tangki berbentuk petak.


Polisi juga menemukan puluhan jeriken yang berisi solar, beberapa baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, dan sejumlah perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mendapati dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai penyandang dana. Sosok berinisial S diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik gudang yang digunakan untuk menampung BBM. Hingga kini, penyidik masih memburu S sembari mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara lebih luas.


Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, terutama untuk menelusuri sumber dan kepemilikan QR barcode yang digunakan saat membeli solar bersubsidi.


“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.


Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dengan sangkaan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Polda Sumatera Selatan menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan subsidi dinilai dapat merugikan penerima manfaat sekaligus berdampak pada ketersediaan energi dan perekonomian negara.


Mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.


Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan administrasi perkara sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pengembangan kasus juga tetap dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk jaringan pemodal, sumber QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih besar di Sumatera Selatan.


Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi pemerintah tersalurkan kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar