Dugaan TPPO Perekrutan PMI Terungkap, Polda NTB Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Mataram
Mataram – Fbinews
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah kelengkapan berkas dinyatakan terpenuhi, penyidik menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan jaksa yang menyatakan berkas lengkap atau P-21, hari ini kami melaksanakan tahap dua yang menjadi syarat penyelesaian penyidikan di kami,” kata Pujewati di Mataram, Kamis (20/08).
Dua orang yang diserahkan kepada jaksa tersebut berinisial M, perempuan asal Gerung, Lombok Barat, dan MHT, laki-laki asal Kopang, Lombok Tengah.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima Ditres PPA-PPO Polda NTB pada pertengahan April 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perekrutan PMI yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa memang benar adanya perekrutan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan tindakan pada 25 April 2026 dengan mengejar para tersangka hingga akhirnya berhasil mencegah keberangkatan mereka bersama dua calon korban di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Waktu itu, tersangka ini hendak memberangkatkan korban ke Jakarta,” kata Pujewati.
Dua calon korban yang berhasil diamankan merupakan perempuan yang masing-masing berasal dari Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik turut meminta keterangan serta pendapat dari sejumlah ahli. Mereka antara lain berasal dari BP3MI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, serta ahli di bidang pidana.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan M dan MHT sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta sejumlah aturan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kombes Pol Ni Made Pujewati menegaskan bahwa Polda NTB akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan TPPO, khususnya praktik perekrutan PMI yang dapat menempatkan calon pekerja migran pada situasi yang rentan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas TPPO di NTB, khususnya potensi yang kerap muncul dalam perekrutan pekerja migran,” tandasnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti melalui tahap II, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan telah rampung. Selanjutnya, perkara tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
**

Posting Komentar