News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aset Bupati Gowa Rp5,58 Miliar Disita Kortas Tipikor Polri, Terkait Dugaan Pemerasan hingga TPPU

Aset Bupati Gowa Rp5,58 Miliar Disita Kortas Tipikor Polri, Terkait Dugaan Pemerasan hingga TPPU

 


Jakarta -  FBINews 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,58 miliar.


Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.


Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.


“Untuk kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Indra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).


Adapun aset yang disita berupa dua unit rumah beserta dokumen kepemilikannya serta satu unit mobil. Salah satu rumah berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.


Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri dan mengamankan harta yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar