Buku “Memburu Muhammad” Bikin Geger, Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Penistaan Agama
Jakarta - FBINews
Judul sebuah buku kembali memantik kontroversi. Kumpulan cerpen Memburu Muhammad karya Feby Indirani menjadi sorotan setelah agenda diskusi buku di Pekan Sastra Bogor dibatalkan dan polemiknya meluas hingga ke media sosial.
Polda Metro Jaya kini ikut turun tangan. Kepolisian menyatakan tengah mendalami informasi yang beredar terkait dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui konteks persoalan sekaligus memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai polemik tersebut baru diterima kepolisian. Jika ditemukan keterkaitan dengan aktivitas di ruang digital, penanganan dapat dilakukan melalui Direktorat Reserse Siber, sementara aspek lainnya dapat didalami Ditreskrimum.
“Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami,” kata Budi Hermanto, Kamis (24/9/2026).
Polemik bermula ketika agenda bedah buku dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor batal digelar setelah mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Judul Memburu Muhammad serta subjudul acara menjadi bagian yang dipersoalkan. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi, karya sastra, dan sensitivitas keagamaan.
Sorotan warganet kemudian merembet ke karya Feby Indirani lainnya, Bukan Perawan Maria. Kedua buku tersebut disebut sebagai bagian dari trilogi yang mengusung tema “Islamisme Magis”. Berbagai tudingan terhadap isi karya pun bermunculan di media sosial, meski informasi yang beredar tersebut belum menjadi kesimpulan hukum.
Kementerian Agama turut memberikan tanggapan. Kemenag menyayangkan munculnya materi yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus menempatkan kebebasan berekspresi dalam koridor tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.
Kini perhatian tertuju pada langkah kepolisian. Apakah polemik Memburu Muhammad hanya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik atau ditemukan unsur pidana, masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Untuk saat ini, belum ada kesimpulan hukum bahwa buku tersebut terbukti melakukan penistaan agama.
**

Posting Komentar