KPK Temukan Dolar AS, Dolar Singapura hingga Perhiasan Emas di BPN Jatim
Surabaya - FBINews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain uang asing, KPK juga mengamankan uang rupiah serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut menambah barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya juga telah menyampaikan adanya penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi penggeledahan.
Uang dalam berbagai mata uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik. KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang dan barang berharga yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN. Hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
**

Posting Komentar