Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Pelatihan Kerja, Uang Rp823 Juta Mengalir ke Rekening!
CIMAHI — FBINEWS
Kasus dugaan korupsi program pelatihan kerja di Kota Cimahi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta agar program pelatihan dapat berjalan.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Cimahi pada Senin, 31 Agustus 2026. Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TD dan YR/ YL.
TD diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi. Saat ini, TD telah berstatus pensiun dini.
Sementara itu, YR atau YL merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang pelatihan tersebut.
Diduga Paksa LPK Setor Uang
Dugaan praktik korupsi tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta atau memaksa sejumlah LPK swasta memberikan uang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan kerja.
Penyidik Kejari Cimahi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya transaksi dari pihak swasta kepada rekening para tersangka.
Nilainya tak sedikit.
Potensi aliran dana yang terdeteksi penyidik mencapai Rp823.207.240.
Temuan aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam program pelatihan kerja tersebut.
Langsung Ditahan
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Cimahi langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung.
Terancam Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kejari Cimahi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan rangkaian dugaan pemerasan dan aliran dana dalam program pelatihan kerja itu.
Penetapan tersangka terhadap dua ASN tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan dalam program pelatihan kerja di lingkungan Disnaker Cimahi tengah dibongkar secara serius oleh aparat penegak hukum.
**

Posting Komentar