Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah, Berkas Tersangka Anak Dinyatakan Lengkap
NTB - FBINEWS
Penyidikan kasus kebakaran yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat terus berlanjut. Berkas perkara tersangka anak berinisial MR (15) kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan memasuki tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Ni Made di Mataram, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, berkas perkara tersangka AMR (55), yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren, masih harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban,” tutur Kombes Pol. Pujewati.
Sebelumnya, penyidik telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Rabu (29/7/2026), sebelum berkas kasus diserahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam proses tersebut, kedua tersangka memperagakan sedikitnya 50 adegan yang berkaitan dengan kejadian pada 13 Desember 2025.
Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses pendalaman perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi belum menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dari MR untuk membakar korban. Polisi menyebut kejadian itu mengarah pada sebuah insiden kebakaran.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menggunakan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak serta dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, dua santri dilaporkan mengalami luka bakar, sementara satu santri lainnya meninggal dunia. Proses hukum terhadap tersangka AMR masih berlanjut dengan penyidik melengkapi berkas sesuai arahan dari jaksa peneliti.
**

Posting Komentar