OTT Polres Bogor Bongkar Pemurnian Emas Ilegal di Leuwiliang, Pelaku Diciduk Saat Gunakan Merkuri
BOGOR - FBINEWS
Praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Bogor. Satreskrim Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial SA alias H (46) yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan batuan tambang menjadi emas tanpa izin.
SA ditangkap pada Senin, 1 September 2026, di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Ia diciduk saat tengah melakukan proses pemurnian batuan hasil tambang menjadi emas mentah atau jendil menggunakan merkuri (raksa).
Penggerebekan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bogor setelah polisi mengembangkan informasi terkait aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.
Diduga Beroperasi Sejak 2024
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun atau sejak 2024.
Pelaku diduga menjalankan kegiatan tersebut demi memperoleh keuntungan tanpa mengantongi izin pertambangan maupun pengolahan yang dipersyaratkan.
Lamanya aktivitas tersebut menjadi perhatian karena proses pengolahan emas menggunakan merkuri berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila limbahnya dibuang tanpa pengelolaan yang benar.
30 Gelundung dan Merkuri Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas pengolahan emas dilakukan dengan sejumlah peralatan.
Barang bukti tersebut antara lain:
- 30 unit alat gelundung emas;
- satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung konsentrat emas;
- merkuri (raksa) beserta wadah bekasnya;
- tabung oksigen;
- tabung gas 3 kilogram;
- peralatan las;
- mangkok tanah liat;
- timbangan digital;
- buku catatan administrasi penjualan; dan
- satu unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi.
Merkuri Ancam Tanah dan Sumber Air
Penggunaan merkuri menjadi salah satu aspek paling mengkhawatirkan dalam praktik pengolahan emas ilegal tersebut.
Dalam proses pemurnian emas, merkuri dapat digunakan untuk mengikat partikel emas. Namun, apabila limbah yang mengandung merkuri tidak dikelola dengan baik, bahan berbahaya tersebut dapat mencemari tanah, air permukaan maupun air tanah.
Pencemaran merkuri juga berpotensi menyebar melalui rantai makanan dan terakumulasi pada organisme. Dalam jangka panjang, paparan merkuri dapat membahayakan kesehatan manusia, terutama masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi pencemaran.
Karena itu, aktivitas pengolahan emas menggunakan merkuri secara sembarangan bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman ekologis bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Limbah berupa lumpur atau material sisa pengolahan juga perlu menjadi perhatian. Jika dibuang langsung ke tanah, saluran air atau badan sungai, material yang terkontaminasi merkuri dapat mencemari ekosistem dan memperluas wilayah terdampak.
Diduga Terhubung Jaringan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri
Pengungkapan kasus di Leuwiliang juga berkaitan dengan pengembangan perkara peredaran hampir satu ton merkuri ilegal di Kabupaten Bogor.
Polres Bogor sebelumnya membongkar jaringan yang diduga mengedarkan merkuri dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar di kawasan Babakan Madang.
Merkuri tersebut diduga dipasok kepada sejumlah pelaku aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Bogor, Depok hingga Sukabumi.
Jika rantai distribusi tersebut benar-benar terhubung dengan aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tidak lagi sebatas tambang tanpa izin. Penggunaan merkuri dalam jumlah besar berpotensi memperbesar risiko pencemaran lingkungan di sejumlah lokasi pengolahan emas.
Polisi Perlu Telusuri Dampak Pencemaran
Dengan adanya barang bukti merkuri dan aktivitas pengolahan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun, penanganan perkara ini penting untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku.
Aparat terkait perlu memastikan apakah terdapat pencemaran tanah, air atau lingkungan di sekitar lokasi pengolahan, termasuk menelusuri ke mana limbah hasil pemurnian emas selama aktivitas berlangsung.
Pemeriksaan dan pemulihan lingkungan menjadi penting apabila ditemukan adanya kontaminasi, mengingat dampak merkuri dapat berlangsung dalam jangka panjang dan tidak selalu terlihat secara kasatmata.
Terancam 5 Tahun Penjara
SA kini telah diamankan dan ditahan di Mako Polres Bogor.
Ia dijerat menggunakan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto UU Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik pertambangan emas ilegal memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian ekonomi dan pelanggaran perizinan.
Di balik aktivitas pemurnian emas tanpa izin, terdapat potensi kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, degradasi tanah, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kini, publik menunggu sejauh mana penyidikan Polres Bogor akan mengungkap rantai pasokan merkuri dan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sekaligus memastikan apakah lingkungan di sekitar lokasi telah tercemar dan membutuhkan tindakan pemulihan.
**

Posting Komentar